A. Latar Belakang Upaya Pembebasan Irian Barat
Pengembalian Irian Barat menjadi masalah penting bagi pemerintah Indonesia sejak tahun 1950, yaitu satu tahun setelah penandatanganan KMB. Salah satu isi perjanjian tersebut adalah Belanda akan menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia satu tahun setelah pengakuan kedaulatan. Keputusan tersebut tidak pernah ditepati oleh Belanda. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berjuang dengan segala cara untuk merebut kembali Irian Barat dari tangan Belanda. Hasil keputusan KMB dapat dikatakan sebagai puncak perjuangan bangsa Indonesia melawan Belanda. Belanda tidak mengindahkan hasil-hasil KMB. Karena sampai akhir taun 1950 sebagai batas penyerahan atas Irian Barat. Untuk mengatasi masalah Irian Barat, Indonesia menempuh berbagai cara untuk mengembalikan Irian Barat.
B. Pembebasan Irian Barat melalui Usaha Diplomasi
Sebagai negara yang cinta damai, Indonesia ingin agar penyerahan Irian Barat dapat dilakukan secara damai melalui perundingan atau diplomasi. Sejak tahun 1950, Indonesia mengajak Belanda untuk mulai merundingkan masalah Irian Barat. Pada bulan Maret 1950, Indonesia dan Belanda membentuk komite bersama untuk masalah Irian Barat. Namun, komite tersebut tidak berhasil mencapai kata sepakat. Pemerintah Belanda dengan persetujuan parlemennya kemudian memasukkan Irian Barat ke dalam wilayah Kerajaan Belanda pada bulan Agustus 1952. Tindakan Belanda ini memunculkan protes keras dari berbagai kalangan di Indonesia. Indonesia menyatakan pembatalan terhadap misi militer Belanda pada bulan April 1953.
Pemerintah Indonesia juga terus berusaha mencari dukungan internasional agar dapat menekan Belanda. Salah satunya melalui Konferensi Asia-Afrika. Dalam KAA di Bandung tanggal 18-24 April 1955, pihak Indonesia mendapat dukungan negara-negara peserta KAA. Dalam salah satu pernyataannya, KAA yang disponsori oleh negara Indonesia, Burma, Pakistan, dan Sri Lanka menolak segala bentuk penjajahan. Negara-negara tersebut menganggap bahwa penjajahan adalah suatu tindakan kejahatan.
Usaha untuk menekan Belanda juga dilakukan melalui organisasi PBB. Indonesia yang didukung negara-negara sahabat senantiasa membawa persoalan Irian Barat dalam sidang-sidang PBB. Namun, usaha tersebut tetap saja tidak berhasil memaksa Belanda meninggalkan Irian Barat. Belanda selalu berusaha meyakinkan anggota PBB bahwa masalah Irian Barat adalah masalah bilateral antara Indonesia dan Belanda, yakni dalam lingkup Uni Indonesia-Belanda. Hal ini mendapat dukungan dari negara-negara lain, terutama negara anggota Nato di mana Belanda juga menjadi salah satu anggotanya. Akibatnya, resolusi tentang Irian Barat pun gagal memperoleh suara mayoritas.
Indonesia pun secara sepihak membatalkan persetujuan KMB termasuk membatalkan Uni Indonesia-Belanda yang dikukuhkan melalui UU No. 13 tahun 1956. Dengan pembatalan tersebut, Indonesia tidak lagi terjalin dalam ikatan khusus dengan Belanda, termasuk dalam masalah Irian Barat. Indonesia lalu membentuk Provinsi Irian Barat dengan ibukota di Soasiu (Halmahera). Gubernur pertama provinsi Irian Barat ini adalah Zainal Abidin Syah yang adalah Sultan Tidore.
Sementara situasi di Indonesia, sikap anti Belanda terus meningkat. Rakyat Indonesia menggelar rapat-rapat umum untuk menggalang dukungan terhadap Irian Barat. Pada tanggal 18 November 1957 berlangsung rapat umum pembebasan Irian Barat di Jakarta. Rapat ini berlanjut dengan aksi pemogokan yang dilakukan para buruh yang bekerja di perusahaan Belanda. Pemerintah Indonesia juga melarang perusahaan penerbangan Belanda KLM untuk mendaratkan pesawatnya di Indonesia. Pada tahun yang sama juga terjadi pengambilalihan semua perusahaan milik Belanda di Indonesia. Pengambilalihan ini diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah No.23 tahun 1958. Sampai akhir tahun 1958, semua perusahaan Belanda di Indonesia sudah dinasionalisasikan. Pada tanggal 17 Agustus 1960, Presiden Soekarno mengumumkan pemutusan hubungan diplomatik dengan Belanda. Semua warga negara Belanda yang bekerja di Indonesia dipecat. Pemerintah juga membentuk Front Nasional Pembebasan Irian Barat sebagai organisasi untuk menghimpun seluruh kekuatan bangsa Indonesia guna membebaskan dan mengembalikan Irian Barat ke dalam wilayah Republik Indonesia.
C. Upaya Pembebasan Irian Barat melalui Konfrontasi Bersenjata
Usaha diplomasi pemerintah indonesia yang mengalami jalan buntu membuat Indonesia memutuskan untuk juga menempuh jalur konfrontasi bersenjata. Kebijakan pemerintah Indonesia tersebut kemudian diikuti dengan persiapan-persiapan militer. Indonesia memutuskan untuk membeli senjata dari Uni Soviet (Rusia). Pada bulan Desember 1960, pemerintah Indonesia mengutus Jendral A. H. Nasution sebagai Mentri Keamanan Nasional / Kasad ke Moskow. Nasution berhasil mengadakan perjanjian jual beli senjata dengan pemerintah Uni Soviet. Indonesia juga mendekati India, Pakistan, Australia, Selandia Baru, Thailand, Inggris, Jerman, dan Perancis dengan tujuan agar negara-negara tersebut tidak akan memberikan dukungan terhadap Belanda jika perang benar-benar terjadi antara Indonesia-Belanda.
Kian panasnya hubungan antara Indonesia dan Belanda menyebabkan negara-negara lain di dunia mendesak agar permasalahan Irian Barat segera diamsukkan kembali ke dalam agenda Sidang Umum PBB. Dalam Sidang Umum PBB tahun 1961, masalah Irian Barat diperdebatkan kembali. Dalam sidang tersebut, Sekjen PBB U Thant, meminta kesediaan Ellsworth Bunker seorang diplomat Amerika Serikat untuk menengahi perselisihan antara Indonesia dan Belanda. Bunker mengajukan usul agar Belanda menyerahkan wilayah Irian Barat kepada Indonesia melalui PBB dalam waktu dua tahun. Indonesia menerima usul tersebut dengan catatan agar waktu pengembalian diperpendek. Belanda sebaliknya berpendirian hanya akan melepaskan Irian Barat kepada perwalian PBB untuk kemudian membentuk negara Papua. Tampak jelas bahwa Belanda tidak ingin agar Irian Barat menjadi bagian dari wilayah Indonesia. Bahkan Belanda kemudian tanpa sepengetahuan PBB mendirikan negara Papua, lengkap dengan bendera dan lagu kebangsaan. Selain itu, Belanda juga menambah kekuatan militernya di Irian Barat dengan mendatangkan kapal induk Karel Doorman.
Tantangan Belanda ini dijawab Indonesia dengan mengumumkan Trikora. Bertepatan dengan ulang tahun Agresi Belanda II yang ke-13 pada tanggal 19 Desember 1961, Presiden Soekarno di alun-alun Utara Yogyakarta mengeluarkan Tri Komando Rakyat (Trikora). Isi Trikora tersebut adalah:
1. Gagalkan pembentukan negara boneka papua buatan kolonial Belanda.
2. Kibarkan Sang saka Merah Putih di seluruh Irian Barat.
3. Bersiaplah untuk mobilisasi umum, mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan tanah air dan bangsa.
Dengan keluarnya Trikora, maka perjuangan fisik membebaskan Irian Barat mulai dilakukan. Pada tanggal 11 Januari 1962, Presiden Soekarno membentuk Komando Mandala Pembebasan Irian Barat yang berkedudukan di Makassar. Mayor Jendral Soeharto diangkat sebagai Panglima Komando Mandala. Tugas Komando Mandala adalah sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan operasi militer untuk membebaskan Irian Barat. Operasi ini meliputi penyusupan (infiltrasi), serangan besar-besaran (eksploitasi), dan penegakan kekuasaan RI (konsolidasi).
2. Menggunakan segenap kekuatan dalam lingkungan RI untuk membebaskan Irian Barat. Kekuatan itu baik berupa tentara reguler, sukarelawan, dan berbagai potensi perlawanan rakyat lainnya.
D. Upaya Pembebasan Irian Barat melalui Pelaksanaan Pepera
Melihat situasi ini, Ellsworth Bunker kembali mengajukan usul yang dikenal sebagai Rencana Bunker. Isinya antara lain penyerahan pemerintahan Irian Barat kepada Indonesia, setelah sekian tahun memberi kesempatan kepada rakyat Irian Barat untuk menentukan pendapat tetap dalam wilayah Indonesia atau memisahkan diri, untuk menghindari bentrok diadakan masa masa peralihan di bawah pengawasan PBB selama satu tahun.
Rencana Bunker ini diterima dengan baik oleh Indonesia namun ditolak Belanda. Sikap keras Belanda ini mendorong Indonesia menggelar Operasi Jayawijaya berupa operasi besar-besaran untuk membebaskan Irian Barat. Dalam situasi panas ini, terjadi pertempuran Laut Aru yang melibatkan tiga kapal torpedo Angkatan Laut RI, yakni Macan Tutul, Macan Kumbang, dan Macan Harimau dengan kapal perusak serta Fregat Belanda yang dibantu pesawat udara. Dalam pertempuran itu Kapal Macan Tutul tenggelam bersama Komodor Yos Sudarso, Kapten Wiratno dan awak kapal lainnya. Pasukan Indonesia juga melakukan penyusupan dengan menerjunkan penerbang-penerbang Indonesia menembus radar Belanda ke pedalaman Irian Barat.
Amerika Serikat khawatir konflik antara Indonesia dan Belanda akan mengganggu keamanan di wilayah Asia Tenggara dan Pasifik. Amerika Serikat kemudian mendesak Belanda untuk berunding. Pada tanggal 15 Agustus 1962, perundingan antara Indonesia dan Belanda dilaksanakan di Markas Besar PBB di New York. Dalam perundingan tersebut, Indonesia diwakili oleh Dr. Subandrio, sedangkan Belanda diwakili oleh Van Roijen, dan Schurmann. Perundingan ini menghasilkan Persetujuan New York yang berisi tentang:
1. Penghentian permusuhan.
2. Paling lambat 1 Oktober 1962, UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority) tiba di Irian Barat untuk melakukan serah terima kekuasaan dari pemerintah Belanda. Sejak saat itu, bendera Belanda diturunkan dan diganti dengan bendera PBB.
3. UNTEA akan memakai tenaga-tenaga Indonesia baik sipil maupun militer. Tenaga militer digunakan sebagai penjaga keamanan bersama putra Irian Barat sendiri. UNTEA juga akan memakai sisa-sisa pegawai Belanda yang diperlukan.
4. Pasukan Indonesia tetap tinggal di Irian Barat yang berstatus di bawah UNTEA.
5. Angkatan Perang Belanda dan pegawai sipilnya berangsur-angsur dipulangkan dan harus selesai palinglambat 11 Mel 1963.
6. Bendera Indonesia mulai berkibar 31 Desember 1962 di samping bendera PBB. Pemerintah RI menerima pemerintahan di Irian Barat dari UNTEA pada tanggal 1 Mei 1963.
7. Pada tahun 1969, diadakan penetuan pendapat rakyat atau L’cpera (Ascertainnient of the WisIie of the People).
8. Antara Irian Barat dan daerah Indonesia lainnya berlaku lalu lintas bebas.
Sesuai dengan kesepakatan New York, pada tahun 1969 diselenggarakan Pepera yang disaksikan utusan Sekretaris Jendral PBB. Penyelenggaraan Pepera melalui tiga tahap, yaitu tahap konsultasi, pemilihan anggota dewan musyawarah, dan tahap pelaksanaan Pepera. Tahap konsultasi dimulai sejak 24 Maret 1969, berupa konsultasi dengan dewan-dewan kabupaten tentang tata cara Pepera. Pemilihan anggota dewan musyawarah berakhir pada bulan Juni 1969. Sementara pelaksanaan Pepera dilakukan perkabupaten mulai 14 Juli 1969 hingga 4 Agustus 1969.
Hasil Pepera memperlihatkan suara bulat bahwa masyarakat Irian Barat ingin tetap menjadi bagian dari Republik Indonesia. Hasil Pepera ini dibawa oleh diplomat PBB Ortis Sanz untuk dilaporkan dan disahkan dalam sidang Majelis Umum PBB ke-24. Irian Barat kemudian resmi menjadi provinsi ke-26 Republik Indonesia dengan nama Provinsi Irian Jaya. Pada tanggal 1 Januani 2000, Irian Jaya diganti menjadi Provinsi Papua.