Kerja sama antara Indonesia dengan regional Uni Eropa telah berlangsung sejak lama. Kerja sama tersebut tentu saja dipengaruhi oleh hubungan antara Uni Eropa dengan ASEAN. Sebagai salah satu pendiri ASEAN dan merupakan negara yang memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan regional Asia Tenggara tersebut, Indonesia tentu saja memiliki banyak wacana-wacana kerja sama dengan berbagai pihak terutama Uni Eropa sebagai salah satu regional ideal hingga saat ini. Keterlibatan Indonesia dalam kerjasama Uni Eropa dan ASEAN yang telah berjalan sejak kurang lebih 30 tahun yang lalu tampak dalam keikutsertaannya dalam penandatangan persetujuan kerjasama ASEAN dan Uni Eropa pada tahun 1980, yang mencakup bidang perdagangan, kerjasama ekonomi dan pembangunan sebagai dasar untuk dialog kelembagaan.
INDONESIA DAN UNI EROPA
Hubungan antara Indonesia dan Uni Eropa telah berlangsung semenjak tahun 1967. Pada awalnya hubungan ini tidak berlangsung baik karena masa itu uni eropa tengah giat dalam usaha nya memperluas anggota uni eropa sejak tahun 1957, hingga pada akhirnya tercapailah cita-cita the founding father tersebut untuk menyatukan negara-negara di eropa bawah payung UE (UE-29).
Dan uni eropa kala itu sangat memprioritaskan kepentingan bersama negara-negara yang tergabung. Hingga kini negara yang menjadi anggota uni eropa adalah 27 negara. Diharapkan kelak uni eropa dapat menjadi investor yang baik bagi indonesia dalam meningkatkan perdagangan. Dalam konteks hubungan dengan Uni Eropa, Indonesia sebenarnya telah membina kerjasama harmonis secara bilateral dengan negara-negara anggota Uni Eropa secara individual seperti Belanda, Inggris, Jerman , Perancis, Italia, Belgia, Denmark, serta negara-negara Eropa Timur seperti Hongaria, Ceko dan Polandia.
Selama masa Orde Baru, hampir tidak terbaca adanya catatan minus soal hubungan Indonesia-Uni Eropa. Penyebabnya boleh jadi karena gaya diplomasi para diplomat Eropa yang santun, low profile, lebih concerned pada budaya lokal dan yang terutama sangat berhati-hati dalam melontarkan pernyatan-pernyataan politik. Wujud kepedulian mereka terhadap Indonesia terlihat saat Indonesia tertimpa krisis multidimensional beberapa waktu yang lalu, Uni Eropa justru lebih mendekat dengan komitmen bantuan yang lebih besar, mempermudah akses bagi ekspor Indonesia, promosi investasi dan dukungan politik bagi terlaksananya demokratisasi. Saat bencana tsunami memporak-porandakan Aceh dan Nias, Uni Eropa beserta masyarakat Eropa secara personal menyalurkan bantuan sebesar 450 juta euro bagi rekonstruksi fisik dan non fisik di Aceh dan Nias. Bukti konkret bahwa Indonesia dianggap penting oleh Uni Eropa adalah tingginya intensitas pertemuan antara Menlu Hassan Wirajuda dengan Sekjen Uni Eropa, Javier Solana yang mencapai 5-6 kali pada tahun 2006 lalu. Jumlah pertemuan yang cukup tinggi mengingat Indonesia sebagai Negara Berkembang. Tidak banyak Menlu lain dengan intensitas pertemuan sebesar ini.
Saat ini Uni Eropa merupakan pasar ekspor terbesar kedua yang sangat menjanjikan bagi Indonesia sebesar 16,1 % dari total nilai ekspor Indonesia atau setara dengan US$ 14 milyar. Sementara dalam hal impor, Uni Eropa merupakan sumber impor keempat Indonesia yang membukukan nilai sebesar 12,7% atau sebesar US$ 7 milyar. Di lain pihak, dari sisi Uni Eropa sendiri, dalam bidang ekonomi Indonesia hanya menduduki posisi ke-37 sebagai sasaran atau target markt Uni Eropa atau sebesar 0,5 %. Dalam hal sebagai sumber impor, Indonesia hanya menduduki peringkat ke-23 dengan membukukan persentase nilai impor Eropa sebesar 1% saja. Sementara itu, dalam hal investasi langsung (Foreign Direct Invesment), Uni Eropa merupakan investor terbesar dalam industri pertambangan dan petrokimia.
Dengan Indonesia, hubungan komersial mencapai nilai total sebesar € 17 miliar dalam bentuk perdagangan tahunan dan € 4 miliar dalam bentuk investasi dari perusahaan Uni Eropa, dengan Uni Eropa sebagai tujuan kedua yang paling penting untuk ekspor Indonesia (kecuali minyak dan gas). Kedua belah pihak juga menjalin persahabatan secara politis yang dalam – yang dikukuhkan pada bulan November 2009 dengan ditandatanganinya Perjanjian Kemitraan dan Kerjasama Uni Eropa – Indonesia (PCA)yang mempererat hubungan yang telah dijalani oleh Eropa dan Indonesia selama berabab-abad serta nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang dimiliki bersama oleh Uni Eropa dan Indonesia.
KEPENTINGAN INDONESIA TERHADAP UNI EROPA
Dalam hubungan Indonesia dan Uni Eropa, terdapat beberapa tema pokok yang menjadi prioritas bagi Indonesia, yakni: PCA (Partnership Cooperation Agreement), kasus pelarangan terbang maskapai Indonesia, CSP (Country Strategy Paper) dan kondisi perdagangan dan investasi secara bilateral Indonesia dan Uni Eropa.
Bahkan, pada tahun 2009 Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa melakukan penandatanganan perjanjian PCA Indonesia-Troika Uni Eropa dengan Menlu Swedia Carl Bildt, yang juga menjabat sebagai ketua dewan Uni Eropa sedangkan dari Troika Uni Eropa direpresentasikan oleh Karel Kovanda dan Helga Schimd, direktur kebijakan sekretariat dewan Uni Eropa. Perjanjian ini mencakup masalah isu penting baik global maupun regional yang bisa meningkatkan hubungan bilateral kedua belah pihak. Keuntungan yang bisa diambil dari perjanjian ini adalah Indonesia dapat melebarkan sayap untuk melakukan kerja sama dengan seluruh forum kawasan internasional. Tak hanya itu, Indonesia juga dapat mengembangkan perdagangan dan investasi demi keuntungan bersama. Perjanjian ini juga membantu Indonesia menangani isu migrasi termasuk migrasi legal dan ilegal serta penyelundupan dan penjualan manusia.
Bentuk bentuk kerjasama Indonesia dengan UE
HUBUNGAN POLITIK & EKONOMI
Kepentingan-kepentingan strategis yang menjadi inti hubungan tersebut termasuk:
–Indonesia adalah raksasa perdagangan dan perekonomian yang sedang tumbuh, anggota G20 dengan pertumbuhan berkesinambungan yang diharapkan mencapai 7% dan iklim yang semakin memikat para investor. Indonesia diuntungkan dengan lokasi yang secara strategis menarik: lebih dari setengah perdagangan dunia melintasi bagian utara perbatasan lautnya.
–Kerjasama dengan Indonesia sangat penting untuk mengatasi perubahan iklim. Indonesia adalah negara terbesar ketiga penghasil gas rumah kaca dan sewajarnya menjadimitra dalam menemukan solusi-solusi global.
PERDAGANGAN
Uni Eropa merupakan salah satu kekuatan perdagangan utama di dunia dengan komitmen multilateral yang kuat. Pasar tunggal Uni Eropa, yang merupakan seperangkat peraturan dagang, cukai dan prosedur bersama yang berlaku di seluruh 27 Negara Anggota, menjadikan Uni Eropa sebagai suatu pasar yang sangat menarik bagi negara-negara lain. Sementara itu, Indonesia adalah ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan salah satu mitra penting bagi Uni Eropa baik dalam perdagangan maupun investasi.
Bagi Indonesia, Uni Eropa merupakan tujuan ekspor nonmigas terbesar, dan volume perdagangan di antara kedua belah pihak terus mengalami tren pertumbuhan dalam beberapa tahun terakhir. Para investor Eropa juga telah membuktikan bahwa mereka merupakan salah satu mitra Indonesia yang paling stabil dan dapat diandalkan.
KERJASAMA PEMBANGUNAN
Sektor-sektor fokus dalam jumlah terbatas telah disepakati bersama dalam Country Strategy Paper(CSP) 2007-2013, yaitu sektor: 1) Pendidikan; 2) Perdagangan dan Investasi; 3) Penegakan Hukum dan Keadilan. Alokasi indikatif yang telah disediakan untuk periode tahun 2007-2013 menempatkan Indonesia sebagai penerima bantuan pembangunan Komisi Eropa terbesar kedua di Asia setelah Afganistan.
BANTUAN KEMANUSIAAN
Komisi Eropa memainkan peran penting dalam pemberian bantuan kemanusiaan sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat di negara-negara di luar Uni Eropa. Segera setelah terjadinya bencana alam seperti gempa bumi, angin topan dan banjir, atau menanggapi berbagai konflik yang terjadi, Departemen Bantuan Kemanusiaan Komisi Eropa (ECHO) memberikan bantuan darurat untuk meringankan beban penduduk yang terkena dampak tanpa memandang kebangsaan, agama, gender atau suku asalnya.
KEAMANAN
Indonesia dan Eropa menggagas kerja sama kedua pihakdalam menjaga keamanan laut. Pada 23 Nopember 2009, Indonesia dan Uni Eropa menggelar seminar “Measures to Enhance Maritime Security: Legal and Practical Aspects”, sebagai gagasan dari kelanjutan peningkatan rezim hukum dan kerja sama keamanan laut antar kedua pihak yang diadakan di Crown Plaza Hoitel di Brussel. Keikutsertaan Indonesia dalam wacana tersebut merupakan bentuk dukungan Indonesia atas perbaikan dan peningkatan rezim hukum serta kerja sama yang mengatur dan memperkuat komitmen untuk mengatasi segala bentuk gangguan dan ancaman terhadap stabilitas dan keamanan di laut.
PERSPEKTIF INDONESIA TERHADAP HUBUNGANNYA DENGAN UNI EROPA
Hubungan Indonesia dan Uni Eropa tidak selamanya berjalan sesuai dengan yang diharapkan karena bagaimanapun perbenturan antara kepentingan tetap saja mungkin terjadi. Sebagai contoh, adanya pelarangan bagi maskapai penerbangan Indonesia untuk terbang di Eropa. Hal ini mendapat berbagai respon yang beragam dari bangsa Indonesia. Beberapa pihak bahkan merekomendasikan untuk diambilnya sikap perlawanan atas kebijakan tersebut yakni dengan menolak untuk membeli maskapai produksi negara-negara Eropa untuk digunakan di Indonesia. Hal demikian tentu saja dipengaruhi oleh pandangan setiap orang mengenai sebab dilarangnya maskapai penerbangan Indonesia di Eropa. Keputusan pelarangan maskapai Indonesia untuk terbang di Eropa, yang diberlakukan sejak 6 Juli 2007 lalu melalui commission regulation (EC) No. 787/2007 pada tanggal 4 Juli 2007, sepenuhnya disebabkan oleh kekhawatiran masyarakat Eropa akan keamanan dan keselamatan maskapai Indonesia yang akhir-akhir ini memang mengalami banyak pencitraan buruk karena sangat seringnya terjadi kecelakaan. Jadi, pelarangan tersebut diberlakukan karena masyarakat Eropa menginginkan Indonesia untuk kembali melihat kualitas dan pelayanan jasa penerbangannya.
INDAHKUS terus menunjukkan pesonanya di Negeri Tirai Bambu. Setelah sukses mencapai putaran final dalam variety show Tiongkok, e-Pop Unity, musisi asal Bandung ini kembali...
To provide the best experiences, we use technologies like cookies to store and/or access device information. Consenting to these technologies will allow us to process data such as browsing behavior or unique IDs on this site. Not consenting or withdrawing consent, may adversely affect certain features and functions.
Functional
Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes.The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.